Profil

ppshp

Tentang Kami

Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Petanian

Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian (PPSHP) adalah lembaga konsultan lingkungan di bawah Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PPSHP didirikan sebagai unit pelaksana teknis yang mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan di DKI Jakarta melalui promosi dan sertifikasi hasil pertanian. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan unggul dalam mendorong keberlanjutan lingkungan melalui sertifikasi hasil pertanian yang ramah lingkungan. Kami percaya bahwa keberlanjutan lingkungan adalah kunci untuk masa depan yang lebih baik, dan kami berdedikasi untuk membantu sektor pertanian dalam mencapai standar sertifikasi yang bertanggung jawab.

TUPOKSI PPSHP

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pelayanan promosi dan sertifikasi hasil pertanian serta melaksanakan fungsi OKKPD. 




VISI

Terwujudnya pelayanan Promosi dan Sertifikasi Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan yang Berkualitas, Terpercaya dan Inovatif.


MISI

1. Memberikan pelayanan dalam hal sarana dan prasarana serta informasi kepada para pelaku agribisnis dan masyarakat umum dalam menjalankan usahanya

2. Menciptakan kondisi usaha bisnis dalam bidang pertanian yang lebih baik dengan meningkatkan pola kemitraan dan promosi

3. Memberikan layanan pengujian mutu dan sertifikasi hasil pertanian untuk kepuasan pelanggan

4. Mendorong kepedulian masyarakat terhadap pentingnya mutu dan keamanan pangan



MOTTO

"KITA BISA"

Kompeten, Independen, Tepat, Aman, Bersinergi, Santun



SUSUNAN ORGANISASI


Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah mempunyai Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, kedudukan Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian dipimpin oleh Kepala Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian. Kepala Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas KPKP.

Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian membawahi Subbagian Tata Usaha. Kedudukan dan tugas Subbagian Tata Usaha, meliputi:

  • Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha;
  • Kepala Subbagian Tata Usaha berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian; dan
  • Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:
    1. melaksanakan pengelolaan barang milik daerah Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian;
    2. melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan dan kehumasan Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian;
    3. melaksanakan pengelolaan dan pengoordinasian data dan system informasi Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian;
    4. melaksanakan pengelolaan kepegawaian Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian;
    5. melaksanakan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian;
    6. melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian;
    7. melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas KPKP sesuai lingkup tugasnya;
    8. melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas KPKP sesuai lingkup tugasnya;
    9. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas KPKP sesuai lingkup tugasnya;
    10. melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis, standar, dan prosedur Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian;
    11. melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian;
    12. melaksanakan penatausahaan keuangan Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian;
    13. melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian; dan
    14. melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian.

  • Satuan Pelaksana Promosi Hasil Pertanian 

    • Satuan Pelaksana Promosi Hasil Pertanian dikoordinasikan oleh Ketua Satuan Pelaksana Promosi Hasil Pertanian;
    • Ketua Satuan Pelaksana Promosi Hasil Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian; dan
    • Satuan Pelaksana Promosi Hasil Pertanian mempunyai tugas:
      1. melaksanakan kegiatan promosi hasil pertanian;
      2. melaksanakan penyediaan prasarana dan sarana promosi hasil pertanian;
      3. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana promosi hasil pertanian;
      4. melaksanakan pemanfaatan dan pelayanan penggunaan unit prosesing hasil pertanian;
      5. menyediakan dan menyebarluaskan data dan informasi pelaksanaan kegiatan promosi hasil pertanian;
      6. melaksanakan fasilitasi pengembangan usaha pemasaran hasil pertanian;
      7. melaksanakan bimbingan dan konsultasi promosi dan pemasaran hasil pertanian kepada pelaku usaha agribisnis dan Masyarakat umum;
      8. melaksanakan pengembangan, pelayanan dan pengelolaan prasarana dan sarana promosi, informasi, distribusi dan pemasaran hasil pertanian.

        Satuan Pelaksana Sertifikasi Hasil Pertanian 

          • Satuan Pelaksana Sertifikasi Hasil Pertanian dikoordinasikan oleh Ketua Satuan Pelaksana Sertifikasi Hasil Pertanian;
          • Ketua Satuan Pelaksana Sertifikasi Hasil Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian; dan
          • Satuan Pelaksana Sertifikasi Hasil Pertanian mempunyai tugas:
        1. melaksanakan inventarisasi penyebaran varietas dan uji adaptasi;
        2. melaksanakan determinasi pohon induk;
        3. melaksanakan persiapan pelepasan varietas;
        4. melaksanakan proses sertifikasi benih;
        5. melaksanakan pemantauan peredaran benih;
        6. melaksanakan pelabelan ulang benih;
        7. melaksanakan inventarisasi dan pembinaan pelaku perbenihan;
        8. melaksanakan pelayanan perizinan OKKPD berupa penerbitan Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan, Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri, Izin Rumah Pengemasan (Packing House), Izin Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Health Certificate) dan Sertifikasi Prima Tiga;
        9. melaksanakan pengambilan dan penerimaan sampel yang akan diuji;
        10. melaksanakan pelayanan pengujian laboratorium residu pestisida, mikrotoksin, logam berat dan mineral, formulasi pestisida, nutrisi dan bahan tambahan pangan, mikrobiologi, mutu benih dan mutu beras;

      Profil

      Profil Pejabat

      Ketua Sapel Promosi Hasil Pertanian

      Almanar