OKKPD Provinsi DKI Jakarta

Home Layanan OKKPD Provinsi DKI Jakarta

Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang bertugas menjamin keamanan pangan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pelaksanaan Kegiatan Otoritas Kompeten dan Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) pada Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian menangani kegiatan Pengawasan Keamanan Pangan pada Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari bahan berbahaya yang terdapat pada PSAT.

Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian selaku OKKPD Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan perizinan PSAT yang terdiri dari:

  • Sertifikat Penerapan Penanganan Yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT)
  • Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD)
  • Izin Rumah Pengemasan (Packing House)
  • Izin Keamanan PSAT (Health Certificate)
  • Sertifikasi Prima Tiga


Berdasarkan Keputusan Kepala Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian Nomor 14  Tahun  2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian, PPSHP memiliki standar pelayanan OKKP-D dengan rincian sebagai berikut :

  1. Standar Pelayanan Permohonan Awal/Perpanjangan/ Penambahan Ruang Lingkup Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT);
  2. Standar Pelayanan Pengalihan Kepemilikan Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT);
  3. Standar Pelayanan Permohonan Awal/Perpanjangan Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD);
  4. Standar Pelayanan Perubahan Data Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD);
  5. Standar Pelayanan Pengalihan Kepemilikan Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD);
  6. Standar Pelayanan Permohonan Awal/Perpanjangan Izin Rumah Pengemasan;
  7. Standar Pelayanan Perubahan Ruang Lingkup Izin Rumah Pengemasan;
  8. Standar Pelayanan Pengalihan Kepemilikan Nomor Izin Rumah Pengemasan;
  9. Standar Pelayanan Izin Keamanan PSAT/Health Certificate;
  10. Standar Pelayanan Sertifikasi Prima 3;


Klik pada masing-masing ikon dibawah ini untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci terkait Standar Pelayanan OKKPD Provinsi DKI Jakarta